
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman.
SumberNusantara, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, mendorong pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu proyek strategis daerah yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kehadiran MPP di PPU merupakan kebutuhan mendesak yang telah lama tertuang dalam regulasi daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana investasi infrastruktur.
“Mal Pelayanan Publik itu salah satu gedung penting yang harus kita bangun. Ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat Penajam, agar semua urusan administrasi dan perizinan bisa diselesaikan dalam satu tempat,” ujar Sariman, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan, MPP dirancang untuk mengintegrasikan berbagai unit pelayanan dari lintas instansi, baik dari unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan TNI.
Layanan yang tersedia di dalamnya akan mencakup perizinan berusaha, administrasi kependudukan, perizinan bangunan gedung (PBG), layanan kepolisian, hingga konsultasi hukum.
“Saat ini pelayanan masih tersebar, misalnya untuk perizinan PBG dan lainnya. Padahal kita sudah memiliki sistem perizinan terpadu satu pintu. Harapannya, dengan MPP semuanya bisa dikonsolidasikan dalam satu gedung,” tegas Sariman.
Sariman mengungkapkan, rencana pembangunan MPP sebenarnya telah masuk dalam dokumen kebijakan daerah sejak beberapa tahun terakhir.
Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan pembangunan fisiknya belum dapat direalisasikan.
Ia berharap, pada tahun 2025 proyek ini dapat mulai dikerjakan, dengan perencanaan lokasi yang matang dan strategis. Menurutnya, pemilihan lokasi harus mempertimbangkan aksesibilitas dan visibilitas bagi masyarakat.
“Namanya juga mal, maka harus berada di titik yang strategis, mudah dijangkau, dan berada di jalur utama. Jangan sampai dibangun di belakang kantor atau di lokasi yang tidak ramai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sariman juga menekankan bahwa MPP nantinya tidak hanya menjadi pusat pelayanan administratif, tetapi juga dapat difungsikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi lokal.
Ia mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberi ruang untuk membuka stan di dalam MPP sebagai bagian dari konsep integrasi antara layanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di dalam MPP juga bisa disiapkan ruang untuk UMKM agar bisa berjualan atau membuka stan. Jadi, selain mengurus perizinan, masyarakat juga bisa menikmati layanan ekonomi dan informasi lainnya,” imbuhnya.
Terkait dengan pembiayaan, Sariman menyarankan agar pemerintah daerah mulai menyusun skema pendanaan yang realistis, termasuk membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga atau memanfaatkan skema pembiayaan alternatif.
“Mekanisme pembiayaan bisa disesuaikan nanti. Yang penting, rencana pembangunannya dimulai dulu. Ini langkah strategis untuk memperbaiki sistem pelayanan publik kita ke depan,” pungkasnya. (Adv)