
SumberNusantara, PENAJAM – Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai dapat menghasilkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset milik Pemerintah setempat seperti Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-nipah, Gelanggang Olahraga (GOR), Gedung Serba guna setiap kelurahan dan lainnya, jika dimanfaatkan dan dikelola dengan sungguh-sungguh dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan potensi yang ada dalam meningkatkan PAD. Termasuk pengelolaan aset bangunan yang sudah ada,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Sudirman.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah setempat dapat melakukan penarikan retribusi pemakaian aset daerah karena telah memiliki dasar hukum. Namun, sebelum itu, regulasi tersebut harus diterapkan terlebih dahulu untuk meningkatkan PAD.
“Sesuai dengan Perda yang ada, Tahun 2011 dilakukan revisi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai penarikan retribusi pemanfaatan aset gedung oleh pihak ketiga merupakan wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi aset gedung tersebut.
“Kami sudah konfirmasi soal kewenangan pengelolaan aset, ternyata BKAD itu hanya menangani administrasinya. Sedangkan pengelolaannya masing-masing OPD,” jelasnya.
Ia juga menambahkan selain mencari cela untuk meningkatkan PAD dalam memanfaatkan aset yang ada, Pemerintah juga diminta untuk dapat menjaga aset yang sudah ada dengan melakukan pemeliharaan terhadap aset yang sudah rusak atau yang membutuhkan perbaikan. (Adv/mad/red)