SumberNusantara, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dan pengangkatan Wakil Bupati PPU Hamdam menjadi Bupati PPU.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor didampingi Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin dan dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati PPU tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU.
“Paripurna ini pengumuman pemberhentian dan pengangkatan Bupati PPU dengan sisa masa jabatan 2018-2023, ” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor ketika dimintai keterangan usai Rapat Paripurna, Rabu (07/12).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan surat untuk pelantikan Hamdam sebagai Bupati Definitif ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami (DPRD) akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pelantikan Bupati kepada Gubernur, ” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa setelah mengajukan surat pelantikan tersebut Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menentukan jadwal dan tempat pelantikannya.
“Untuk lokasinya yang tentukan itu Gubernur. Tetapi kita harap dapat dilaksanakan di PPU agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)

