
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian.
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya lokal, khususnya budaya Paser, melalui penguatan regulasi daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan serta Perda tentang Pelindungan Adat Paser.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian, menyampaikan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting dalam mendukung pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat Paser di wilayah PPU.
“Dokumen peraturan daerah ini menjadi pedoman utama dalam merumuskan arah kebijakan pelestarian kebudayaan,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan, budaya Paser di wilayah PPU terdiri atas tiga unsur utama, yaitu budaya keraton, budaya pesisir, dan budaya pedalaman.
Ketiga unsur tersebut mencerminkan keragaman historis dan sosial budaya masyarakat Paser yang terbentuk melalui proses akulturasi serta diwariskan secara turun-temurun.
“Budaya keraton dan pesisir banyak dipengaruhi nilai-nilai Islam, sebagaimana tercermin dalam kesenian tradisional seperti ronggeng dan sejumlah upacara adat,” ungkap Christian.
Sementara itu, budaya pedalaman ditandai oleh kuatnya unsur spiritual dan tradisi ritual, salah satunya upacara Belian yang masih dijalankan oleh masyarakat adat hingga kini.
Menurutnya, keberadaan ketiga unsur tersebut menjadikan struktur budaya Paser memiliki karakter yang kompleks dan khas dibandingkan kelompok etnis lain di Kalimantan, yang umumnya hanya berkembang dalam satu pola budaya dominan.
“Berbeda dengan masyarakat Dayak yang identik dengan budaya pedalaman atau Kutai yang berkembang di pesisir, budaya Paser mengintegrasikan tiga unsur budaya sekaligus,” ujarnya.
Christian menambahkan, keragaman tersebut merupakan potensi strategis dalam pengembangan kebijakan pelestarian budaya, termasuk dalam bentuk program-program kebudayaan yang disesuaikan dengan karakter lokal. Misalnya, kegiatan berbasis budaya pedalaman seperti Festival Abuk-Abuk, serta pertunjukan seni pesisir dan keraton.
Disbudpar PPU berharap pelestarian budaya lokal tidak hanya menjadi bagian dari agenda kelembagaan, tetapi juga melibatkan dukungan lintas sektor, termasuk partisipasi masyarakat dan tokoh adat.
“Pelindungan budaya harus menjadi bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan, terutama dalam membangun identitas dan karakter daerah,” tutupnya. (Adv)