
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada orang tua siswa-siswi untuk dapat mengawasi anaknya, khususnya penggunaan kendaraan saat berangkat ke sekolah.
Bagi pelajar yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk tidak menggunakan kendaraan saat menuju ke sekolah. Larangan tersebut bertujuan demi keselamatan pengendara.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan bahwa jika pelajar yang ingin membawa kendaraan sendiri ke sekolah harus mengantongi SIM dan memahami rambu-rambu lalu lintas.
“Kalau belum mengantongi SIM pasti mereka belum mengetahui larangan-larangan lalu lintas di jalan. Untuk itu kami juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan anaknya kendaraan untuk berangkat ke sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, kebanyakan para pelajar yang berkendara tidak mematuhi rambu yang ada dan berkendara secara ugal-ugalan. Tentu, imbauan yang diberikan ini bertujuan demi keselamatan bersama.
“Kalau lihat cara mereka berkendara itu sangat mengerikan sekali. Tidak jarang kami temui di jalan, para pelajar yang berkendara itu melanggar aturan lalu lintas baik itu berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan harus hingga tidak menggunakan helm,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya dalam hal ini Disdikpora PPU akan menggandeng Polres PPU untuk menyampaikan edukasi melalui sosialisasi.
Menurutnya, meningkatkan kesadaran pentingnya berkendara dengan baik merupakan tanggung jawab dari seluruh pihak.
“Ini merupakan tanggung jawab kita semua, baik itu Polres, orang tua dan masyarakat untuk saling mengingatkan,” pungkasnya. (Adv)