
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru.
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan terkait dengan pungutan atau iuran untuk biaya perpisahan di sekolah.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan biaya perpisahan.
“Kalau ada orang tua yang merasa diminta untuk iuran dan tidak mengikuti rapat atau kesepakatan, bisa lapor ke kami (Disdikpora), kita akan tindaklanjuti,” ungkaonya.
Ia juga mengatakan bahwa Disdikpora PPU tidak melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan, tetapi dalam pelaksanaannya atas dasar kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.
“Silahkan saja adakan perpisahan. Tetapi harus adil, jangan sampai ada yang terbebani hanya demi acara seremonial,” ucapnya.
Perpisahan sekolah, kata Andi, bisa diadakan secara sederhana dan tidak berlebihan, tanpa harus membebani masyarakat khususnya orang tua siswa.
“Buatlah sesuai kemampuan orang tua dan penuh rasa suka rela, perpisahan sekolah ini bukan ajang untuk foya – foya atau semacamnya,” ujarnya.
Ia menegaskan kepada pihak sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemanggilan kepala sekolah untuk dilakukan pembinaan hingga evaluasi kinerja yang dapat mengarah pada mutasi atau pencopotan jabatan. (Adv)