
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melayangkan permintaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin membeberkan bahwa usulan merevisi Perda yang mengatur pemungutan retribusi di Pelabuhan Benuo Taka bakal mereka layangkan.
Dorongan untuk dilakukan perubahan guna memaksimalkan penarikan retribusi di area pelabuhan milik pemerintah daerah.
“Banyak peluang yang ada di pelabuhan tapi tidak bisa ditarik karena di dalam Perda tidak termuat,” ungkapnya.
Disebutkannya, penarikan retribusi yang tidak dapat mereka lakukan salah satunya tempat penampungan barang di kawasan pelabuhan, kebersihan dan lainnya.
Bahkan, selama ini kapal yang melaksanakan aktivitas bongkar barang dan jasa tidak dapat ditarik menjadi retribusi kepelabuhanan lantaran tidak termuat dalam Perda.
“Kapal yang bongkar tidak kena tarif, karena memang di Perda tidak tergantung,” jelasnya.
Alimuddin tekankan permintaan untuk melakukan revisi Perda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa dapat berjalan dengan mudah lantaran aset itu tersebut diserahkan ke instansinya untuk dikelola.
“Karena asetnya sudah diserahkan jadi kajian retribusi akan dilakukan di tahun 2025,” bebernya.
Hasil kajian mengenai potensi pendapatan asli Daerah dari hasil pemungutan retribusi akan diserahkan ke panitia Raperda yang membahas nantinya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. (Adv)