
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Marlina.
SumberNusantara, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) PPU mengambil langkah preventif dalam mengantisipasi potensi masuknya beras oplosan ke PPU.
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi distribusi beras oplosan di pasar-pasar maupun toko di PPU. Namun, pengawasan tetap dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar.
“Memang belum ada laporan resmi dari masyarakat mengenai beras oplosan di PPU. Tapi karena isu ini sudah muncul di sejumlah daerah, kami bersama Kepolisian akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan,” ujar Marlina, Jumat, (18/7/2025)
Langkah pengawasan dijadwalkan mulai dilakukan pada awal pekan depan dengan menyasar sejumlah titik distribusi, seperti pasar tradisional dan agen beras.
Kegiatan ini akan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta unsur TNI dan Polri.
Menurut Marlina, koordinasi lintas instansi menjadi penting mengingat keterbatasan perangkat yang dimiliki Diskukmperindag dalam menguji kualitas beras secara menyeluruh.
Pihaknya hanya memiliki alat timbang untuk memastikan kuantitas beras, bukan untuk mendeteksi kandungan bahan non-pangan atau zat berbahaya.
“Karena itu kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan terkait kemungkinan ketersediaan alat uji laboratorium. Jika ada laporan yang mencurigakan, baru bisa dilakukan pengujian lanjutan,” jelasnya.
Selain pengawasan di lapangan, Diskukmperindag juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang dan distributor sembako untuk lebih selektif dalam menerima pasokan. Pihaknya mengingatkan agar pedagang tidak menjual beras yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya.
“Kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk menjaga integritas dan tidak memperjualbelikan beras oplosan. Jika ada indikasi atau temuan di lapangan, segera laporkan ke Diskukmperindag atau pihak kepolisian,” tutup Marlina.
Beras oplosan merupakan produk pangan yang dicampur dengan bahan berkualitas rendah atau bahkan non-pangan seperti plastik sintetis, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan konsumen secara ekonomi. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas distribusi pangan di PPU. (Adv)