
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) saat melakukan sidak terkait distribusi beras kemasan yang tidak memenuhi standar berat. (Doc : Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti praktik distribusi beras kemasan yang tidak memenuhi standar berat setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Sotek, Selasa (22/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dua merek beras yang memiliki berat di bawah ambang batas toleransi, yang seluruhnya berasal dari distributor di Balikpapan.
Sidak yang melibatkan personel Diskukmperindag, Dinas Ketahanan Pangan (DKP), dan Polres PPU ini menyasar toko-toko modern dan toko kelontong yang menjual beras dalam kemasan.
Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Pengujian berat dilakukan menggunakan timbangan elektronik Mettler Toledo dengan tingkat ketelitian tinggi. Di sejumlah toko seperti Indomaret Sotek, Toko Rinanda, dan Toko Cahaya Mandiri, mayoritas sampel beras menunjukkan berat aktual yang sesuai atau bahkan melebihi jumlah yang tercantum pada kemasan.
Namun, temuan berbeda terjadi di Toko Iksan, Simpang Empat Sotek. Di lokasi tersebut, dua merek beras yakni Mawar Melati dan Ketupat kemasan 5 kg tercatat memiliki berat masing-masing 4,666 kg dan 4,573 kg, yang melebihi batas kesalahan yang diperbolehkan sebesar 1,5 persen atau setara 75 gram.
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, menyebutkan bahwa hasil tersebut mengindikasikan adanya potensi kelalaian di tingkat distributor.
“Beras-beras yang beratnya tidak sesuai ini berasal dari distributor di Balikpapan. Ini menjadi perhatian serius kami agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Diskukmperindag bersama DKP PPU langsung mengeluarkan imbauan kepada pemilik toko untuk lebih cermat saat menerima barang.
Para pedagang diminta melakukan penimbangan ulang terhadap beras kemasan sebelum produk dijual ke masyarakat guna menghindari kerugian konsumen.
Marlina menambahkan bahwa pengawasan semacam ini akan dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai wilayah di Kabupaten PPU.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar memenuhi standar kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang tercantum pada label.
“Kami ingin menjamin bahwa hak konsumen terlindungi. Ke depan, distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan berat kemasan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv)