
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Saidin menyebutkan banyak koperasi di PPU yang dinilai sudah tak aktif.
Berdasarkan data terdapat kurang lebih 200 koperasi di wilayah setempat tidak melaksanakan ketentuan peraturan perkoperasian.
“Jumlah yang tercatat itu sekitar 200 koperasi, tapi tidak semuanya aktif,” ungkapnya, Minggu (27/8/2023).
Dari total tersebut yang aktif hanya ada sekitar 70 koperasi dan yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya sekitar 10 koperasi.Koperasi yang dikategorikan aktif tersebut lantaran alamatnya dinilai masih belum mengalami perubahan, kegiatannya sempat berjalan kemudian terhenti.
“Kalau yang 10 koperasi itu memang benar-benar berjalan, melaksanakan RAT sesuai ketentuan dan lainnya,” terangnya.
Diskukmperindag PPU bakal mengidentifikasi berbagai persoalan yang menyebabkan koperasi tidak aktif untuk dicarikan jalan keluar.
Apabila nantinya koperasi tersebut tidak dapat diaktifkan kembali oleh para pengurus maka ke depannya bakal mengajukan permintaan pembubaran ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Yang mempunyai kewenangan untuk pembubaran itu kementerian,” tutupnya. (Adv/mad/red)