
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana akan ubah skema penyaluran Dana Desa (DD) menjadi tiga tahap setiap tahunnya.
Diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa. Dalam aturan tersebut tertuang penyaluran DD dilakukan pemerintah daerah sebanyak empat tahap.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati mengatakan bahwa pihaknya berencana mengubah skema tersebut lantaran banyak menerima saran dan masukan dari perangkat desa terkait penyaluran DD.
Diakuinya, Desa menginginkan penyaluran DD hanya dilakukan sebanyak tiga tahapan setiap tahunnya.
“Ada usulan yang kami terima. Mereka ingin tahapan dikurangi yaitu menjadi tiga saja. Tetapi kan di Perbup ada empat tahapan penyaluran DD setiap tahunnya. Jadi saran dan masukan dari desa ini kami tampung,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintahan desa mendorong tahapan penyaluran agar dikurangi. Mereka beralasan agar dapat mengelola dan memudahkan dalam pembuatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tita menilai untuk melakukan perubahan tersebut cukup memakan waktu yang cukup panjang, karena harus mengubah aturan yang tertuang pada Perbup tersebut.
“Kalau tahun depan mau dirubah menjadi tiga tahapan, harus dari sekarang digarap dan membahas terkait perubahan Perbupnya,” tutupnya. (Adv)