
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila, mengungkapkan komitmen dinasnya dalam mendukung perkembangan investasi dan mempercepat proses perizinan di daerah.
Dalam wawancaranya, Nurlaila menjelaskan bahwa DPMPTSP memiliki dua fungsi utama: memfasilitasi penanaman modal dan menyediakan pelayanan terpadu satu pintu, terutama di bidang perizinan.
Menurut Nurlaila, DPMPTSP berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang tersebut memberi peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di PPU, dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan potensi pertumbuhan ekonomi yang pesat.
“Saat ini, semua proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara mandiri dan transparan,” kata Nurlaila, Jumat, (22/11/2024).
Sistem OSS ini juga memungkinkan DPMPTSP memantau perkembangan perizinan secara real-time. Selain itu, untuk sektor non-komersial seperti pendidikan dan kesehatan, DPMPTSP PPU menyediakan aplikasi lokal bernama “Si Pesan”, yang memudahkan proses pengurusan izin operasional seperti izin praktik dokter, izin operasional klinik, dan lainnya.
Nurlaila menambahkan bahwa DPMPTSP memastikan semua proses perizinan berjalan efisien dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan waktu penyelesaian yang telah ditentukan, seperti 10 hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Terkait dengan perkembangan pelaku usaha di PPU, Nurlaila mencatat adanya peningkatan signifikan di sektor properti dan pendidikan.
“Permintaan untuk perumahan, khususnya hunian modern, semakin meningkat, terutama dari generasi muda. Kehadiran institusi pendidikan baru, seperti Gunadarma, Parahyangan, dan Ursula, semakin menambah dinamika wilayah ini,” tambahnya.
DPMPTSP PPU juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM di desa-desa dan kelurahan. Melalui program ini, mereka membantu para pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi penting seperti BPOM atau halal.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki legalitas yang jelas agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” jelas Nurlaila.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, DPMPTSP PPU berharap masyarakat semakin proaktif dalam memanfaatkan sistem perizinan digital ini.
“Kami siap mendampingi mereka dalam setiap langkah proses perizinan, karena tujuan kami adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di PPU,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan bisa membawa dampak positif, menarik lebih banyak investor, dan mendorong ekonomi lokal agar semakin berkembang. (Adv)