
SumberNusantara, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) buka suara terkait dengan kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU.
Anggota DPRD PPU, Sudirman mengatakan bahwa masyarakat mengeluhkan terkait tarif dan pelayanan air bersih Perumda AMDT. Menurutnya, Perumda AMDT kurang sosialisasi dan komunikatif, sehingga masyarakat banyak terkejut dengan kenaikan tarif tersebut.
“Laporannya sudah sampai ke kami (DPRD), nanti kita akan lakukan RDP atau Rapat Dengar Pendapat untuk membahas hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan untuk masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan kenaiakn tarif tersebut diharapkan bisa hadir dalam RDP untuk membahas persoalan ini.
“Jangankan masyarakat, kami saja (DPRD) merasakan kenaikan tarif PDAM itu,” ucapnya.
Diketahui, dengan tidak adanya dana penyertaan modal membuat subsidi tarif PDAM kepada pelanggan juga tidak bisa diakomodir dan pelanggan harus membayar tarif air dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan hingga Rp 7.000 per kubik.

Pemkab PPU memutuskan menaikkan tarif air bersih dengan alasan mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.
“Keputusan terbaiknya nanti hasil rapat. Kalau bisa jangan terlalu tinggi tarifnya karena pasca pandemi covid-19 ini ekonomi masyarakat belum stabil,” pungkasnya. (Adv/mad/red)