SumberNusantara, PENAJAM — Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, mendorong pemerintah daerah agar tegas dalam mengatur keberadaan toko modern yang terus menjamur di wilayahnya.
Ia menilai, tanpa pembatasan yang jelas, keberadaan toko-toko modern dapat mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, serta pedagang lokal.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki aturan terkait pengaturan jarak antar toko modern. Masalahnya sekarang, jarak antar toko terlalu berdekatan dan regulasi lama menjadi tidak efektif sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Syarifuddin, Senin (2/6/2025).
Ia menyoroti bahwa proses perizinan yang kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) membuat pemilik modal besar lebih cepat mendirikan toko modern tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pedagang kecil.
“Kalau izinnya daring, kita mau berbuat apa? Semua kembali pada ketegasan pemerintah daerah,” jelasnya.
Syarifuddin bahkan menyebut contoh dari Kabupaten Balangan yang menghadapi tantangan serupa, di mana pemerintah daerah kesulitan membatasi toko modern karena tekanan regulasi dari pemerintah pusat. Ia pun mengusulkan agar di setiap kelurahan atau desa cukup dibatasi maksimal dua toko modern.
“Bukan berarti harus dihentikan, tetapi cukup dibatasi jumlahnya agar pedagang kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang,” tegasnya.
Menurut Syarifuddin, jika keberadaan toko modern terus dibiarkan tanpa pengawasan, pedagang lokal akan semakin terpinggirkan.
“Kalau ini dibiarkan, pedagang kecil hanya bisa gigit jari. Jelas mereka kalah dari sisi fasilitas, kenyamanan, dan pelayanan toko modern sudah ber-AC dan serba lengkap,” tutupnya. (Adv)

