
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah setempat agar dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak sarang burung walet.
Anggota DPRD PPU Thohiron mengatakan bahwa pemerintah setempat dapat meningkatkan PAD melalui pajak sarang walet tersebut.
“Penarikan pajak sarang burung walet sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pemerintah bisa mendongkrak PAD melalui retribusi ini jika dimaksimalkan,” ujarnya.
Diakuinya, Penarikan pajak sarang walet tersebut memang cukup rumit. Pasalnya, pemilik sarang tidak terbuka dengan hasil panennya.
Sedangkan, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2017 tersebut tertuang bahwasannya wajib pajak membayar sebesar 10 persen dari besaran hasil panen.
“Penarikan pajak sarang burung walet ini memang cukup rumit. Karena yang punya kewenangan menarik pajak tidak tahu berapa hasil panen yang di dapat oleh wajib pajak, sehingga pemerintah sulit untuk memaksimalkan potensi pajak ini,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan pemerintah setempat untuk segera mencari solusi yang terbaik agar dapat memaksimalkan PAD melalui pajak sarang walet tersebut.
“Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih efektif lagi terkait penarikan pajak sarang burung walet ini. Mungkin bisa dibenahi dari sisi penjualannya atau perizinannya,” pungkasnya. (Adv)