
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan.
Anggota DPRD PPU, Syamsuddin, menekankan bahwa perusahaan yang berinvestasi di daerah harus berkomitmen dalam memberdayakan masyarakat setempat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Keberadaan perusahaan di PPU harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar bagi warga lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, setiap perusahaan diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal hingga 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa masyarakat PPU mendapatkan akses yang lebih luas terhadap lapangan pekerjaan, terutama dengan meningkatnya jumlah investasi yang masuk ke daerah tersebut.
“Kami ingin aturan ini benar-benar dijalankan. Regulasi yang berlaku harus dipatuhi oleh perusahaan,” tambahnya.
DPRD PPU berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat lokal meningkat, seiring dengan bertambahnya investasi di PPU. (Adv)