
SUmberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati PPU Tahun Anggaran 2022, Jum’at (31/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor dan dihadiri oleh Bupati PPU Hamdam, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar serta para pejabat dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Syahrudin menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj selanjutnya, sesuai dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPj yang diserahkan kepada DPRD tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” terang Syahrudin.

Sementara itu Bupati PPU Hamdam mengatakan arah kebijakan pemerintah kabupaten PPU telah kita sepakati dan tetapkan bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Visi jangka panjang, lanjut Hamdam, 20 tahun yang hendak di capai sesuai dengan RPJP Kabupaten PPU 2005 – 2025 adalah terwujudnya kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan.
“Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan ke dalam visi jangka menengah 5 tahun dan saat ini tengah memasuki lima tahunan ke-empat dari RPJP kita dengan visi, yaitu Terwujudnya Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius,” ujarnya. (Adv/mad/red)