
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh pemilik THM atau Tempat Hiburan Malam agar mematuhi ketentuan penutupan operasional selama bulan Ramadan.
Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR mengatakan bahwa aturan penutupan THM saat bulan puasa harus dipatuhi dan jika masih ada yang melanggar harus di tindak tegas.
“Kalau pemerintah sudah mengeluarkan edaran THM harus tutup, ya harus tutup,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada THM yang masih tetap beroperasi selama bulan puasa.
Selain itu, Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti maraknya THM yang diduga berkedok kafe dan restoran, sehingga mereka terhindar dari pajak hiburan malam.
“Kan sudah jelas, izin mereka cafe, yang dibuka harus cafe. Kalau di situ ada hiburan malam nya harus di tegur, pemerintah harus tegas dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan seperti itu harus segera diatasi oleh pemerintah setempat. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pengusaha jika ada yang melanggar aturan.
“Pemerintah harus lebih tegas, kalau bisa harus diberikan sanksi tegas sebagai efek jera,” tutupnya. (Adv)