
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin.
SumberNusantara, PENAJAM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin menyoroti belum jelasnya skema subsidi upah dari Pemerintah Pusat yang hingga kini belum juga disampaikan informasinya ke tingkat kabupaten.
Menurut Raup, meskipun wacana subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah nominal tertentu telah mencuat di tingkat nasional, pemerintah daerah, termasuk PPU, belum menerima kepastian mengenai teknis maupun legalitas pelaksanaannya.
“Kalau masalah upah, subsidi upah itu kan produk pemerintah pusat. Sampai hari ini, di tingkat kabupaten belum ada informasi resmi soal itu,” ujar Raup Muin, Sabtu (14/6/2025).
Lanjutnya, skema subsidi yang disebut-sebut akan diberikan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dinilainya belum relevan dengan kondisi upah minimum kabupaten (UMK) PPU. Pasalnya, UMK di daerah tersebut sudah mendekati angka Rp4 juta, tepatnya sekitar Rp3,9 juta.
“Kalau tidak salah, syaratnya itu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan di sini, UMK kita itu hampir Rp4 juta. Jadi secara kriteria, kemungkinan besar tidak masuk,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dari mana sumber anggaran subsidi akan diambil, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, selama belum ada produk hukum yang mengatur secara jelas, maka pelaksanaan program tersebut masih sebatas wacana.
“Kalau subsidi itu dari pemerintah, pasti ada anggarannya. Ini belum jelas, belum ada regulasinya, apakah itu sudah menjadi produk hukum atau masih sebatas wacana,” imbuhnya.
Diketahui, wacana pemberian subsidi upah kembali muncul sebagai bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi dampak inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang tertuang dalam peraturan menteri atau keputusan presiden terkait implementasi kebijakan tersebut.
Raup berharap, jika kebijakan tersebut akan dijalankan, maka pemerintah pusat dapat menyampaikannya secara resmi kepada pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan pemangku kebijakan daerah maupun masyarakat. (Adv)