SumberNusantara, PENAJAM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mempertanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati PPU terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab PPU.
“Kami akan pertanyakan itu ke Pemerintah setempat terkait keputusan mutasi. Karena, ada beberapa pejabat yang di rotasi itu belum enam bulan sudah di rotasi lagi, ” ujarnya.
Diakuinya, DPRD PPU akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah terkait kebijakan mutasi yang bergulir.
“Besok itu ada rapat Badan Musyawarah (Banmus), nah nanti kami masukkan agenda RDP tersebut dalam agenda Banmus. Kemudian kami menetapkan jadwal dan memberikan surat ke pemerintah daerah untuk RDP, ” jelasnya.
Menurutnya, mutasi pejabat dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah.
“Mutasi itu memang kewenangan kepala daerah, tetapi kalau alasan mutasi ini penyegaran, kita pertanyakan dari sisi mana menilainya. Apalagi Pj Bupati ini kan baru menjabat, kalau tidak salah belum mencapai enam bulan, ” ujarnya.
Sekedar informasi, pada 26 Januari 2024 lalu Pj Bupati PPU memutasi 109 pejabat eselon III dan IV. Kemudian 1 Februari 2024 memutasi 34 kepala sekolah SD dan SMP. Lalu pada 23 Februari 2024 Pj Bupati PPU kembali mutasi 20 pejabat eselon II. (ADV/mad/red)

