
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman.
SumberNusantara, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman menyarankan agar rencana pembangunan tiga gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dilanjutkan, meskipun anggarannya dikabarkan terdampak oleh kebijakan efisiensi tahun 2025.
Sariman menilai bahwa proyek pembangunan tersebut seharusnya tidak ditunda karena kebutuhan gedung dinilai mendesak untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Kalau memang gedung itu penting, lebih baik tetap dikerjakan tahun ini,” ujarnya, Jumat, (4/7/2025).
Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan keuangan daerah yang sedang mengalami penyesuaian akibat efisiensi.
“Daripada terus ditunda, lebih baik dibangun dulu, pembayarannya dicicil. Tahun ini berapa persen dulu, sisanya tahun depan. Kalau ditunda lagi, toh tahun depan tetap harus dikerjakan juga,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, belum ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa tiga gedung OPD tersebut akan dipangkas atau ditunda pelaksanaannya.
Sariman menegaskan, apabila rencana tersebut tetap ada, pihaknya berharap pembangunan tetap dilanjutkan mengingat pentingnya pembangunan gedung itu.
Sariman juga menyoroti kondisi beberapa OPD yang masih mengalami keterbatasan ruang kantor dan fasilitas pendukung pelayanan publik.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur perkantoran menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak OPD kita yang masih kekurangan fasilitas. Termasuk juga mal pelayanan publik yang memang perlu dibangun ke depan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa DPRD mendukung penuh program pembangunan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, namun tetap mengingatkan agar perencanaan anggaran dilakukan secara realistis dan terukur
“Intinya, kalau memang itu prioritas, jangan terlalu lama ditunda. Pemerintah daerah harus berani mengambil opsi pembiayaan yang legal dan tepat, selama tidak menyalahi aturan,” tutupnya. (Adv)