
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. (Ist)
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa seluruh desa yang mengajukan pemekaran itu telah melalui proses verifikasi ketat dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, dukungan dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pemekaran ini.
“Persyaratan seperti batas wilayah yang jelas, jumlah penduduk, dan kepala keluarga sudah terpenuhi oleh desa-desa yang mengajukan pemekaran,” jelasnya, Kamis (12/6/2025).
Dari total 18 desa yang mendaftar untuk pemekaran, seluruhnya dinyatakan layak.
“Kami juga menekankan agar pemerintah desa segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahid mengungkapkan pemekaran ini penting karena perubahan administratif yang terjadi di wilayah PPU, dimana jumlah kecamatan berkurang dari empat menjadi tiga karena Kecamatan Sepaku masuk dari Ibu Kota Nusantara.
Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan pembagian wilayah dengan pembentukan desa dan kecamatan baru agar sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Tiga kecamatan utama yang akan terdampak adalah Penajam, Babulu, dan Waru, dengan sekitar 18 desa yang akan dimekarkan,” pungkasnya. (Adv)