
SumberNusantara, PENAJAM – Presiden RI Joko Widodo melalui sekretaris Kabinet (Seskab) RI telah mengeluarkan surat arahan perihal penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber yang ditujukan kepada pejabat pemerintah.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden RI harus dipatuhi.
Namun, menurutnya arahan dari pemerintah pusat akan menjadi hambatan untuk lebih bisa dekat dengan masyarakat.
“Yang jelas instruksi itu tetap harus dipatuhi, karena ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh pemerintah pusat,”ucapnya.

Bijak menyayangkan larangan buka puasa bersama tersebut. Karena menurutnya, arahan dari pemerintah pusat akan menjadi hambatan untuk pihaknya dalam hal ini DPRD PPU bersilaturahmi dengan masyarakat di momentum bulan suci ramadhan.
“Hanya saja, yang kami sayangkan hal tersebut dapat menghambat bagi kita khususnya pemerintah daerah dan DPRD, karena ini waktunya kita untuk bersama dengan masyarakat, dalam forum resmi sekaligus menyerap aspirasi yang pasti akan kurang intensitas,” ujarnya.
Sekedar informasi, berdasarkan surat dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terkait larangan bukber pejabat, Pemerintah daerah juga secara resmi membatalkan kegiatan Safari Ramdhan.
Pemerintah setempat membatalkan kegiatan safari ramadhan tersebut tertuang dalam surat bupati Nomor : 005/427/TU-Pimp/79/Kesra, perihal Undangan Safari Ramadhan dan Buka Puasa bersama pemerintah daerah bersama masyarakat. (Adv/mad/red)