
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Peternakan meluncurkan program unggulan Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) tahun ini.
Program ini bertujuan meningkatkan kemandirian peternak lokal serta memperkuat ketahanan pangan daerah, khususnya dalam penyediaan daging kambing.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi salah satu penerima program tersebut, dengan dua kelompok ternak di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, ditetapkan sebagai pelaksana awal.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula menjelaskan bahwa PDKT merupakan pengembangan dari program Desa Korporasi Ternak (DKS) yang sebelumnya dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bedanya, program PDKT tahun ini dikelola langsung oleh pemerintah provinsi.
“Polanya hampir sama dengan DKS, hanya pengelola anggarannya sekarang dari provinsi. Satu desa akan dibentuk dua kelompok peternak, lalu kelompok itu membentuk koperasi berbadan hukum yang mengelola seluruh kegiatan usaha ternak,” ujar Ristu, Kamis (3/7/2025).
Dalam implementasi awal di PPU, dua kelompok ternak di Desa Rintik telah menerima total bantuan 200 ekor kambing, masing-masing kelompok memperoleh 100 ekor.
Selain ternak, bantuan juga mencakup pembangunan kandang, pengadaan hijauan makanan ternak (HMT), serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
“Seluruh bantuan berasal dari pemerintah provinsi, termasuk kambing, kandang, hingga pakan. Saat ini masih dalam tahap pembangunan kandang, dan pendampingan teknis terus dilakukan,” jelasnya.
Program ini bersifat menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari proses budidaya, pengelolaan hasil, hingga pemasaran. Tujuan utamanya adalah membentuk ekosistem peternakan yang dikelola mandiri oleh koperasi peternak, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
“Peternak nantinya bisa mengelola seluruh kegiatan dari awal hingga penjualan. Betina tidak boleh dijual karena untuk pengembangan, sementara kambing jantan bisa dijual dan hasilnya digunakan untuk perputaran modal,” ujar Ristu.
Sebagai informasi, struktur populasi kambing yang diberikan mengikuti skema 60:40, di mana 60 persen kambing adalah jantan dan 40 persen betina. Kambing betina difokuskan untuk pembibitan, sedangkan kambing jantan dapat dijual untuk mendukung perputaran usaha.
Selain Desa Rintik, satu koperasi lainnya telah direncanakan di Desa Rawamulia, namun implementasinya masih menunggu keputusan lanjutan dari rapat prinsip teknis daerah. Awalnya terdapat empat kelompok ternak yang diajukan, namun untuk tahap pertama hanya dua koperasi yang dijalankan dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,5 miliar.
“Kita masih menunggu keputusan rapat teknis daerah. Jika memungkinkan, tahun depan dua kelompok tambahan bisa direalisasikan,” tambahnya.
Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan bantuan dimanfaatkan secara optimal oleh para peternak. (Adv)