
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pitono.
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pitono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat empat perkara yang memperoleh pendampingan dalam program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Program tersebut bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang terlibat dalam perkara hukum.
Menurut Pitono, keempat perkara tersebut seluruhnya merupakan perkara perdata. Hal ini menunjukkan kecenderungan bahwa masyarakat PPU lebih banyak menghadapi persoalan hukum di ranah perdata dibandingkan pidana.
“Kami maksimalkan bantuan hukum tahun ini, meskipun datanya menunjukkan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani adalah perdata. Untuk perkara pidana, masyarakat kebanyakan mengakses bantuan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham),” ujar Pitono, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa anggaran bantuan hukum juga tersedia di Kanwil Kemenkumham. Biasanya, masyarakat penerima bantuan hukum mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kanwil, dan jika kuota atau dananya telah habis, barulah mereka mengajukan ke pemerintah kabupaten.
“Anggaran yang dititipkan ke Kanwil akan digunakan terlebih dahulu untuk pembiayaan perkara. Kalau sudah habis, baru mereka datang ke kami (pemda),” jelasnya.
Lebih lanjut, Pitono menyoroti tantangan utama dalam pelaksanaan program bantuan hukum, yaitu kurangnya sosialisasi dari kepala wilayah baik kepala desa maupun lurah kepada masyarakat.
“Sebenarnya kami berharap kepala wilayah dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat. Namun sayangnya, mereka tidak menjalankan peran tersebut secara optimal. Ini menjadi kendala utama kami,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab PPU tengah berupaya menjalin kerja sama pembagian peran dengan Kanwil Kemenkumham untuk menangani perkara secara simultan dan efisien. Rencana tersebut mencakup pemisahan kewenangan penanganan perkara perdata dan pidana antara pemda dan Kanwil Kemenkumham, serta pembagian anggaran secara proporsional.
“Kami sedang menjajaki komunikasi lebih lanjut dengan Kanwil. Harapannya, nanti kami bisa fokus menangani perkara perdata, sementara pidana ditangani oleh Kanwil. Ini agar tidak tumpang tindih dan masing-masing bisa maksimal,” ujarnya.
Pitono juga menyebutkan bahwa anggaran bantuan hukum dari Pemkab PPU saat ini masih mengacu pada standar Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, pembiayaan dari Pemkab dinilai relatif lebih tinggi karena adanya kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait.
“Kami anggarkan sampai kasasi, walaupun kenyataannya perkara-perkara yang kami tangani kemarin selesai di tingkat pertama,” jelasnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab PPU berharap kepala wilayah lebih proaktif dalam menyosialisasikan program bantuan hukum, agar masyarakat dapat memperoleh keadilan hukum secara lebih luas dan cepat.
“Karena ujung tombak dari pelaksanaan program ini sebenarnya ada di kepala wilayah,” tutupnya. (Adv)