
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.
Hingga kini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyerahkan draf anggaran tambahan dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemerintah Provinsi berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) belum diserahkan oleh Pemkab PPU ke DPRD.
Melihat waktu pembahasan RAPBD hanya tersisa 10 hari dengan batas waktu maksimal 30 November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki mengatakan bahwa yang menjadi kekhawatiran jika pemerintah telat menyerahkan draf tambahan anggaran tersebut akan mempengaruhi proses pembahasan RAPBD 2024.
Ia juga mengatakan jika APBD terlambat disahkan, anggota DPRD dan Kepala Daerah bakal terkena sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, Kabupaten PPU juga akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat yaitu tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID.
“Jangan sampai pembahasan APBD 2024 ini terlambat. Kalau pembahasan APBD tidak selesai tepat waktu sanksinya itu tidak dapat DID. Dan hal ini sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu. Kita harap ini tidak terjadi lagi, ” akunya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima RAPBD 2024. Karena, waktu pembahasan RAPBD hanya tinggal beberapa hari yakni dengan batas waktu pengesahan 30 November 2023.
“Seharusnya hari ini rapat Banggar dengan TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tetapi dari TAPD yang hadir hanya dua orang saja dan itupun tidak membawa dokumen RAPBD terkait anggaran tambahan, ” ujarnya. (Adv/mad/red)