
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru.
SumberNusantara, PENAJAM – Di usia 23 tahun berdiri, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kemajuan di sektor pendidikan dasar dan menengah. Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 106 sekolah dasar (SD) dan 38 sekolah menengah pertama (SMP) telah beroperasi di wilayah PPU.
Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU menunjukkan bahwa dari total 106 SD, sebanyak 96 di antaranya merupakan sekolah negeri dan delapan lainnya merupakan sekolah swasta. Sementara itu, pada jenjang SMP, terdapat 27 sekolah negeri dan 11 sekolah swasta yang tersebar di berbagai kecamatan.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyebut bahwa pertumbuhan jumlah sekolah ini didukung oleh pemerintah pusat, salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI).
Pada tahun ini, PPU mendapatkan alokasi DAK untuk pembangunan satu unit PAUD, lima SD, dan empat SMP.
“Harapan kami, alokasi ini tidak berubah hingga pelaksanaan. Pembangunan sekolah yang mendapat DAK saat ini tidak lagi melalui proses tender, tetapi bersifat swakelola yang langsung dikendalikan pusat melalui Kemendikdasmen,” jelas Andi, Selasa (17/6/2025).
Lanjutnya, pelaksanaan pembangunan fisik kini berada di bawah kontrol kementerian, setelah proses penganggaran disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karena itu, pengawasan menjadi aspek krusial agar pelaksanaan tetap sesuai dengan petunjuk teknis dan standar mutu pendidikan nasional.
“Semakin besar anggaran, tentu semakin besar pula potensi risikonya. Maka penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan,” tegasnya.
Meski infrastruktur pendidikan terus bertumbuh, Disdikpora PPU juga menghadapi tekanan fiskal yang signifikan sepanjang tahun berjalan.
Hingga pertengahan 2025, Pemerintah PPU telah melakukan empat kali efisiensi anggaran, dengan pemangkasan pertama mencapai Rp50 miliar.
Kondisi ini berdampak pada terhambatnya sejumlah program prioritas daerah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang semula telah dialokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Namun hingga kini, dana tersebut belum dapat digunakan lantaran adanya batasan regulatif dari pemerintah pusat yang melarang daerah mengalokasikan pembiayaan untuk program tersebut secara mandiri.
“Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi belum bisa digunakan karena belum ada kewenangan bagi daerah untuk membiayainya. Ini menyebabkan anggaran yang telah dialokasikan menjadi tidak termanfaatkan,” katanya.
Disdikpora berkomitmen menjaga pemerataan layanan pendidikan, termasuk di kawasan pesisir dan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan dukungan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada kebutuhan daerah. (Adv)