
SumberNusantara, Penajam – Seorang pria yang berinisial FR yang bekerja sebagai Security ASE di PT. Brantas Abipraya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, lantaran dirinya membuat laporan palsu terkait kasus pengeroyokan.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres PPU mengamankan FR lantaran terbukti membuat laporan palsu terkait dirinya yang telah dikeroyok oleh Orang Tidak dikenal (OTK).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Polsek Sepaku memastikan berita pengeroyokan itu adalah bohong atau hoax. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa dirinya alibi supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai security.
“Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Nantinya, Polsek sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses,” ujarnya.
Kasiyono juga menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan Tes Urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku.
“Dari hasil test urin FR Positif Sabu, diintrogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai Sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ucapnya.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka FR yaitu Baju seragam Security (ada robekan di pinggang sebelah kiri dan ada bekas lumpur) Celana kerja/security (ada bekas lumpur) dan Sepasang sepatu PDL (ada bekas lumpur).
Ia juga mengatakan FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)