SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial HS (27) warga Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir jalan yang terletak di RT 006 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang pemuda terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut pada 14 Maret 2023 lalu.
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
“Saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 Wita tim mendatangi TKP dan melihat seorang pemuda dan ketika dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti sabu yang dibungkus oleh tisu, “ujarnya.

Iskandar juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU dari tangan pelaku tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, uang tunai Rp250 ribu dan satu unit motor, ” paparnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)

