SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua orang pemuda karena terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang pemuda tersebut berinisial SP (27) dan AH (20) merupakan warga Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut berhasil pihaknya amankan di sebuah rumah kosong yang terletak di RT 007, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Kamis 09 Maret 2023 lalu.
“Kedua pelaku diamankan sekitar Pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kosong, ” ucapnya.

Iskandar juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut. Bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, lanjut Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polres PPU menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di TKP, tim melihat dua orang pemuda yang dicurigai berada di sebuah rumah kosong. Tim langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku SP dan AH dan didapati barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, ” jelasnya.
Iskandar juga memaparkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“BB yang berhasil diamankan dari pelaku SP yakni satu poket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu korek api dan satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan. Sedangkan untuk pelaku AH kami mengamankan satu unit handphone dan dua nomor handphone, ” paparnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)

