SumberNusantara, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Dua tersangka tersebut yakni mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda KA.
Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 2023 lalu dan pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, sehingga menemukan adanya penyelewengan dana di Pelabuhan tersebut.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas Pelabuhan Benuo Taka dan kami juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” kata Faisal saat menggelar konferensi pers, Rabu (05/06).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejari PPU tidak melakukan penahanan, lantaran kedua tersangka tersebut masih berstatus terpidana yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dugaan tipikor pelayanan retribusi di Pelabuhan Benuo Taka tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.247.934.259.
Faisal juga mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan retribusi Pelabuhan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Modus kedua tersangka ini, mereka menggunakan uang hasil retribusi atau penarikan di Pelabuhan Benuo Taka tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ditambahkan, terjadinya dugaan tipikor di Pelabuhan tersebut sejak Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Buluminung dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU selama enam bulan pada 2021 lalu. (Mad/red)

