
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
SumberNusantara, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir pihaknya mampu mencetak hingga ratusan keping KIA setiap hari.
“Lonjakan ini terjadi seiring dengan pelaksanaan PPDB. Dalam sehari, kami bisa mencetak hingga 500 keping KIA, padahal biasanya hanya 20–50 keping,” ujar Dony, Senin (7/7/2025).
Lanjutnya, lantaran banyak yang melakukan kepengurusan, sehingga berdampak terhadap persentase kepemilikan KIA. Hingga 30 Juni 2025, cakupan kepemilikan KIA telah mencapai 81,34 persen dari total 60.102 anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Artinya, sebanyak 48.889 anak di PPU telah memiliki KIA, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.
Dony mengaku KIA menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran siswa baru, terutama seiring dengan rencana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU yang mulai beralih ke sistem ijazah digital atau ijazah elektronik.
“Ke depannya, Disdikpora akan menggunakan ijazah digital. Oleh karena itu, seluruh data peserta didik harus sinkron dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Disdikpora untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data siswa. Kolaborasi ini mencakup penyelarasan antara data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data kependudukan.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil PPU telah menyediakan layanan daring untuk pendaftaran maupun pembaruan KIA. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi Serambi Nusantara atau dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Melalui IKD, masyarakat bisa mengganti foto dan memperbarui data anak tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil. Semuanya bisa dilakukan hanya dengan mengunggah dokumen,” jelasnya.
KIA terbagi menjadi dua jenis, yakni KIA dengan pas foto untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari, dan KIA tanpa foto untuk anak usia 0 hingga 5 tahun kurang satu hari. Untuk kelompok usia 0–5 tahun, cakupan kepemilikan KIA di PPU telah mencapai 99,92 persen.
Disdukcapil PPU juga menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memperbarui KIA para siswa. Hal ini dilakukan karena masa berlaku KIA umumnya terbatas hingga enam tahun, sehingga banyak KIA yang sudah tidak berlaku. (Adv)