
Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan.
SumberNusantara, PENAJAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Penajam Paser Utara (PPU) menyalurkan dana hibah untuk partai politik (Parpol) tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp945 juta.
Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah partai politik berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesbangpol PPU, Agus Dahlan, menyampaikan bahwa alokasi dana hibah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Total anggaran yang disalurkan tahun ini mencapai Rp945 juta lebih. Jumlah tersebut dibagi ke masing-masing partai politik berdasarkan perolehan suara sah di tingkat kabupaten,” kata Agus, Senin (30/6/2025).
Dari total dana yang tersedia, Partai Gerindra menerima alokasi hibah terbesar, yakni sebesar Rp177.500.000, menyusul posisinya sebagai peraih suara terbanyak di PPU dan menjabat Ketua DPRD periode saat ini.
“Gerindra mendapatkan alokasi tertinggi karena perolehan suaranya paling besar. Sesuai ketentuan, besar kecilnya alokasi hibah ditentukan proporsional terhadap jumlah suara sah,” jelas Agus.
Rincian hibah yang diterima beberapa partai, Partai Gerindra Rp177,5 juta, Partai Golkar Rp137 juta, Partai Demokrat posisi ketiga sebesar Rp135 juta dan Partai Amanat Nasional (PAN) paling kecil sekitar Rp23 juta.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah dikalikan nilai bantuan per suara yang di PPU saat ini senilai Rp9.002 per suara.
Agus juga menyebutkan bahwa nominal bantuan per suara sah tersebut masih bisa ditingkatkan. Meskipun menurut Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 minimal bantuan yang diberikan adalah Rp15 ribu per suara, namun tidak ada batasan maksimal.
“Kalau kemampuan keuangan daerah mencukupi, bantuan per suara bisa saja dinaikkan menjadi Rp15 ribu atau Rp20 ribu per suara. Hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan DPRD,” ucapnya.
Dana hibah parpol digunakan untuk dua komponen utama, yaitu, 51 untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, seperti sosialisasi demokrasi, pelatihan kader, atau kegiatan pembinaan politik lainnya. Sisanya, untuk operasional dan administrasi partai.
Penggunaan dana hibah hanya diberikan satu kali dalam setahun, dan parpol penerima wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kesbangpol dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap Desember kami menyurati semua parpol untuk menyiapkan laporan penggunaan anggaran. Laporan paling lambat disampaikan akhir Januari, dan hasil pemeriksaan BPK biasanya keluar pada Mei,” terang Agus.
Jika ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian penggunaan, BPK akan memberikan catatan agar perbaikan dilakukan pada periode berikutnya. Penilaian bisa berupa keterangan baik, cukup atau perlu perbaikan.
Agus menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan agar seluruh partai politik di PPU dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara akurat dan tepat waktu. (Adv)