
SumberNusantara, PENAJAM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, menegaskan bahwa proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) membutuhkan waktu yang cukup panjang serta harus melalui sejumlah tahapan verifikasi.
Menurut Agus, pendaftaran pengajuan hibah ormas untuk tahun anggaran tertentu dimulai jauh hari sebelumnya. Ia mencontohkan, pengajuan hibah ormas yang dilakukan pada Januari 2025 baru akan dicairkan pada tahun 2026.
“Kalau pengusulan dilakukan pada tahun 2026, maka dananya baru akan cair pada 2027. Jadi memang prosesnya membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Agus menyebutkan bahwa untuk tahun anggaran 2025, terdapat dua organisasi yang telah dinyatakan sebagai penerima hibah, yakni Laskar Merah Putih (LMP) dan Ormas Laung Kuning. Sementara untuk tahun anggaran 2026–2027, beberapa organisasi baru mulai mengajukan usulan hibah dan masih dalam tahap seleksi awal.
“Tidak semua ormas bisa langsung mendapatkan hibah. Harus melalui proses seleksi, terutama verifikasi administrasi. Kami akan menilai apakah ormas tersebut layak menerima bantuan atau tidak, berdasarkan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.
Kesbangpol juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan bahwa salah satu syarat utama bagi ormas penerima hibah adalah telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol minimal selama tiga tahun.
“Kalau ada ormas yang baru terdaftar satu atau dua tahun, maka secara aturan belum memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah,” tambahnya.
Bantuan dana hibah untuk ormas memiliki batas maksimal sebesar Rp200 juta per tahun dan wajib digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan yang mendukung pembangunan sosial.
Kegiatan tersebut dapat berupa sosialisasi bahaya narkoba, pelatihan kewarganegaraan, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan lain yang bersifat sosial dan edukatif.
“Dana tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan dijabarkan secara rinci dalam Cetak Perencanaan Dana (CPD) yang diajukan. Kami membantu proses input datanya, tetapi tanggung jawab penuh tetap berada pada ormas sebagai pengguna anggaran,” terang Agus.
Kesbangpol PPU juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hibah dengan mengacu pada laporan pertanggungjawaban yang wajib diserahkan oleh ormas penerima bantuan.
Selain itu, pihaknya juga dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa realisasi kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Kami menerima laporan kegiatan, dan jika ada kejanggalan atau pelaksanaan yang tidak sesuai, tentu akan kami pertanyakan. Namun prinsipnya, pertanggungjawaban tetap berada pada ormas yang menerima hibah,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa selain mengajukan hibah di tingkat kabupaten, ormas juga dapat mengusulkan bantuan serupa di tingkat provinsi. Namun, prosedurnya tetap sama, yakni harus terdaftar di Kesbangpol dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. (Adv)