
SumberNusantara, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemerintah pusat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal pada proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“PPU memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja lokal yang mengaharuskan perusahaan mengutamakan tenaga tenaga kerja lokal,” kata Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, Jum’at (03/05).
Ia juga menjelaskan Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen.
“Sudah tertuang dalam Perda, bahwasannya setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diwajibkan untuk mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja lokal yang di butuhkan. Kalau tenaga ahli, staf ahli silahkan saja rekrut dari luar PPU, tetapi untuk security dan buruh lepas, tenaga lokal juga banyak,” ujarnya.
Syahrudin juga meminta kepada pemerintah daerah dan pusat agar dapat memberikan perhatian lebih terhadap tenaga kerja lokal.
Ia juga menyinggung bahwa sudah banyak masyarakat setempat yang telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang digelar oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun, hingga kini masyarakat yang telah mengikuti pelatihan tersebut belum mendapatkan kesempatan kerja di IKN.
“Hal semacam ini juga haris menjadi perhatian Pemerintah daerah dan pusat agar warga lokal yang telah mengikuti pelatihan tersebut mendapatkan peluang untuk bekerja di IKN,” pungkasnya. (Adv)