Anggota Komisi I DPRD PPU Hariyono
SumberNusantara, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya kelengkapan dokumen perizinan sebelum proyek properti dilaksanakan.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Hariyono, menyampaikan bahwa evaluasi teknis dari instansi berwenang harus menjadi dasar utama dalam penerbitan rekomendasi pembangunan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proyek pengembangan perumahan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir.
“Setiap kegiatan pembangunan, apalagi yang berskala properti, harus melalui prosedur yang benar. Tidak boleh sembarangan membangun tanpa evaluasi teknis di lapangan,” tegas Hariyono, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, perizinan bukan semata-mata soal kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penting seperti analisis dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan legalitas lahan. Tanpa kajian yang menyeluruh, suatu proyek dapat menimbulkan permasalahan sosial maupun ekologis.
“Kalau proyek besar, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Untuk proyek skala menengah, cukup dengan UKL-UPL. Namun semuanya tetap harus dikaji secara matang, tidak bisa hanya berdasarkan klaim dari pengembang,” jelasnya.
Hariyono juga menyebutkan bahwa proyek perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memang mendapat kemudahan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Meskipun demikian, kemudahan tersebut tetap harus disertai dengan evaluasi yang objektif.
Ia mengingatkan bahwa risiko pembangunan tidak hanya terkait banjir, tetapi juga berdampak terhadap lalu lintas, sistem drainase, hingga ketersediaan fasilitas umum. Oleh karena itu, ia mendesak agar instansi teknis tidak sembarangan menerbitkan izin.
“Perizinan bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Kalau syaratnya belum lengkap, jangan diterbitkan izinnya,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Ion itu juga berharap para pengembang menaati seluruh peraturan, termasuk memastikan bahwa peruntukan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kalau memang belum sesuai zonasi, jangan dipaksakan,” pungkasnya. (Adv)

