
SumberNusantara, Penajam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria karena diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial TD (39) merupakan warga Desa Sebakung Taka, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, diamankan pihak yang berwajib di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat setempat bahwa di sebuah kontrakan RT 01 Desa Labangka Barat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
“Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah kontrakan tersebut ada yang mengedarkan Narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan, ” ujarnya.

Tidak sampai disitu, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat tim Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang yang dicurigai.
“Sekitar pukul 18.00 Wita anggota berhasil mengamankan tersangka TD di sebuah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 poket Narkotika jenis sabu, ” ujarnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku tersebut yakni 30 poket Sabu dengan berat bruto 10,72 gram, satu unit handphone, satu timbangan digital, dua ball plastik C-tik, dua buah sendok, satu plastik C-tik ukuran besar dan lima buah plastik C-tik ukuran besar.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)