SumberNusantara, PENAJAM – Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor – Abdul Waris Muin (Mudyat-Win) melalui kuasa hukum nya melaporkan dugaan adanya kampanye hitam yang dinilai dapat merugikan paslon tersebut.
Kuasa Hukum Paslon Mudyat-Win, Rokhman Wahyudi mengatakan bahwa terdapat adanya dugaan black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu warga yang ditujukan kepada paslon Mudyat-Win.
Diketahui, warga berinisial BA dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU karena diduga melakukan kampanye hitam. Terlapor diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan tuduhan tak berdasar melalui pesan WhatsApp atau WA.
Isi pesan yang disebarkan yakni Mudyat Noor bukan orang suku Banjar, melainkan Madura asal Jawa Timur. Bahkan ada juga tuduhan Mudyat pemain tambang ilegal dan yang terakhir menggadaikan pelabuhan ke salah satu pengusaha berasal dari Kalimantan Selatan.
“Tiga item yang tak berdasar dan tidak benar, makanya kita melaporkan ke Bawaslu PPU pertanggal 9 Oktober 2024,” kata Rokhman Wahyudi, Senin (14/10).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya kampanye hitam itu dari salah satu warga yang menerima pesan yang menyangkut dengan Calon Bupati PPU Mudyat Noor. Setelah menerima pesan tersebut, warga yang tidak mengetahui kebenarannya lantas menanyakan langsung kepada tim Mudyat-Win.
“Awalnya itu ada warga yang menyampaikan dan menanyakan kebenaran pesan yang diterimanya, saya langsung jawab ya tidak benar lah. Kemudian kita rapatkan dengan tim dan memutuskan untuk melaporkan,” jelasnya.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu PPU, tim Mudyat-Win melampirkan beberapa alat bukti kuat seperti tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan kampanye hitam itu.
“Jadi ini harus dicounter, jangan sampai berkembang di masyarakat dan memengaruhi pemilih, kan berbahaya dan merugikan bagi Pak Mudyat,” tutupnya. (*)

