
SumberNusantara, PENAJAM – Dalam upaya mengurangi penumpukan sampah saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengeluarkan surat edaran terkait waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan.
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada perangkat desa, Lurah dan Camat yang akan diteruskan kepada masyarakat setempat.
“Surat imbauan ini masyarakat diminta untuk membuang sampah di waktu yang telah ditentukan yakni pada pukul 17.00 hingga 24.00 Wita,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menangani penumpukan sampah saat perayaan hari besar seperti Hari Daya Idul Fitri.
Safwana juga meminta masyarakat dapat membuang sampah di waktu yang telah di atur dalam surat edaran tersebut.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengelola rumah makan, cafe dan sebagainya untuk menyediakan tempat sampah guna mencegah sampah berserakan,” ujarnya.
Dalam upaya tersebut, DLH PPU juga mengatur khusus terkait jadwal pembuangan sampah pada 30 Maret – 1 April 2025.
Untuk 30 Maret pengangkutan dilakukan pada pukul 06.00 – 12.00 Wita dan 21.00 Wita. Sedangkan pada 1 April pengangkutan dilakukan pada pukul 21.00 Wita hingga selesai.
“Perubahan jadwal khusus di 30 Maret – 1 April 2025, selebihnya jadwal akan kembali seperti semula,” pungkasnya. (Adv)