
SumberNusantara, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK+) pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN di kelurahan Pemaluan, Minggu (30/6/2024).
Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim juga didampingi Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibukota Nusantara ( OIKN ) Alimuddin, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, FORKOPIMDA Kabupaten PPU, Lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.
Dalam hal ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk berdiskusi bersama mengenai solusi bijak untuk masalah yang dihadapi masyarakat, terutama terkait dengan pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten PPU.
“Tidak ada niatan sedikitpun bagi kami mencederai ataupun membuat masyarakat saya, terutama di Kabupaten PPU itu menderita atau sengsara” kata Makmur Marbun.
Sementara itu dalam kesempatan ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan, atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.
“Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya masyarakat Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki,” ucapnya.
Akmal Malik menambahkan hal-hal teknis dilapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami, sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan.
“Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Akmal Malik juga mengharapkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatanganinya bersama Pj Bupati PPU, maka warga juga bisa menandatangani, sehingga hak warga secepatnya terealisasi.
Sementara itu dalam berita acara yang dibuat diakhir sosialisasi ini Iamenyebutkan bahwa jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN sebanyak 35 kepala keluarga dengan luas lahan kurang lebih 44 hektar di kelurahan Pemaluan, kecamatan Sepaku, kabupaten PPU. (Adv)