
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di wilayah setempat.
Bantuan hukum ini di programkan agar masyarakat khususnya yang tidak mampu dapat menerima pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kepala Bagian Hukum Pemkab PPU, Pitono menjelaskan bahwa dalam waktu dekat bakal segara menggelar sosialisasi ke setiap kecamatan terkait program bantuan hukum.
“Saat ini kami lagi merencanakan untuk sosialisasi dan konsultasi di empat kecamatan,” kata Pitono ketika ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (15/7/2024).
Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat memang harus mereka laksanakan untuk memberikan pengetahuan terhadap bantuan hukum.
Terlebih menurutnya, pelaksanaan pendaftaran bantuan hukum dilakukan secara daring atau online sehingga memerlukan penjelasan secara detail.
“Kami ingin masyarakat memahami, apalagi nanti pola pendaftarannya langsung di website,” jelasnya.
Jika pelaksanaan sosialisasi ke setiap kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah tuntas maka akan mengagendakan untuk dilauncing sebagai tanda dimulainya program tersebut.
“Setelah sosialisasi baru disampaikan ke pak bupati untuk melaksanakan launching,” ucapnya.
Diketahui, program ini dijalankan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah di paripurnakan oleh DPRD PPU pada tahun 2020.
Bantuan hukum ini di programkan agar masyarakat khususnya yang tidak mampu dapat menerima pendampingan hukum. (ADV)