
SumberNusantara, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SM (43) warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa pelaku diamankan pada tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 Wita.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di RT 010 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Satreskoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan yang terletak di RT 010 Kelurahan Penajam dan didapati seseorang yang mencurigakan yakni SM saat diamankan pelaku secara koperatif mengeluarkan barang bukti (BB) sabu yang disimpan di saku nya, ” jelasnya.

Selain itu, Ia juga memaparkan sejumlah BB yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres PPU terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“BB yang kami amankan dari pelaku yakni satu pocket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu unit handphone dan satu lembar celana pendek pelaku yang digunakan, ” paparnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim liputan sumbernusantara.co.id)