
SumberNusantara, PENAJAM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor retribusi sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2024 telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, terhitung sejak Januari – November 2024 total PAD yang tercatat mencapai Rp160 juta, sementara pemerintah setempat menargetkan sebesar Rp68 juta di 2024.
“Pemerintah daerah menargetkan retribusi sampah sebesar Rp68 juta, tetapi saat ini sudah melebihi target,” kata Kepala DLH PPU, Safwana, Selasa (19/11).
Ia juga mengungkapkan bahwa penarikan retribusi terbesar yakni dari perusahaan swasta yang membuang sampah di TPA atau Tempat Pembuangan Akhir di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Safwana juga memastikan penarikan retribusi sampah tersebut sudah sesuai dengan aturan yakni mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Besaran retribusi yang dikenakan itu setiap bulannya berbeda-beda, karena melihat dengan besaran volume sampah yang di buang,” akunya.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat sektor lingkungan hidup di Kabupaten Benuo Taka serta dapat meningkatkan kualitas kebersihan di seluruh wilayah khususnya di PPU. (Adv)