
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Petriandy Ponganton Pasulu.
SumberNusantara, PENAJAM – Proyek pembangunan coastal road atau jalan pesisir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menghadapi kendala utama dalam proses pembebasan lahan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, mengungkapkan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan menjadi salah satu hambatan yang belum terselesaikan.
“Memang salah satu kendala pembangunan coastal road ini yaitu pembebasan lahan. Saat ini kami sudah mengidentifikasi kepemilikan lahannya. Ada beberapa yang tumpang tindih antara data sertifikat dengan kondisi di lapangan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Petriandy menjelaskan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran dan pematokan di sejumlah titik yang akan dibebaskan.
Dari hasil pengukuran tersebut, teridentifikasi dua bidang yang akan dibebaskan secara langsung dan 11 bidang lain dilakukan penataan ulang posisi lahannya karena tidak sesuai dengan sertifikat.
“Beberapa sudah kami audiensikan dengan warga. Jadi memang ada pengaturan ulang posisi lahan. Karena di lapangan berbeda dengan yang tercatat dalam sertifikat, akhirnya dipetakan ulang,” katanya.
Proses pematokan telah dilakukan oleh tim Satgas pembebasan lahan dengan bantuan dari BPN. Namun, Petriandy menegaskan tahun ini pihaknya hanya akan memprioritaskan pembebasan terhadap bidang tanah yang telah dinyatakan clear and clean.
“Tahun ini ada anggaran sekitar Rp2 miliar, tapi itu belum mencakup seluruh kebutuhan pembebasan lahan. Jadi kami fokus pada bidang yang sudah clear dulu,” tambahnya.
Untuk tahap awal, panjang lahan yang akan dibebaskan berada di kisaran 500 meter, tepatnya di antara dua jembatan dekat lokasi Kantor DPUPR lama menuju Pantai Istana Amal.
Sementara total panjang jalan pesisir yang direncanakan membentang hingga Masjid Ar-Rahman di Kelurahan Penajam mencapai sekitar 2,5 kilometer dengan lebar 50 meter.
“Kalau dibebaskan seluruhnya dari Pantai Istana Amal sampai ke Masjid Ar-Rahman, maka dibutuhkan pembebasan lahan seluas kurang lebih 125.000 meter persegi. Tapi itu belum bisa direalisasikan tahun ini karena belum ada dokumen perencanaannya,” pungkasnya. (Adv)