
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU). (Istimewa)
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) telah melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Bantuan hukum tersebut merupakan program pemda yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kasubag Bantuan Hukum dan Ham Bagian Hukum Pemkab PPU, Handri Irawan mengatakan bahwa teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman tata cara penyelenggaraan bantuan hukum.
Ia juga memastikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Benuo Taka dipastikan telah berjalan di Tahun 2024.
“Program bantuan hukum ini sudah berjalan di tahun anggaran 2024 ini, pelaksanaannya itu di Juni lalu,” kata Hendri Irawan.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang terlibat perkara pidana akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah setempat. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut Pemda PPU bekerjasama dengan Posbakumadin atau Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia PPU.
Masyarakat yang mendapatkan program bantuan hukum dari pemerintah akan dilakukan setelah mengikuti dan memenuhi ketentuan yang ada. Salah satunya, mereka harus mendaftarkan diri melalui sistem online di website yang ada di Bagian Hukum Pemkab PPU.
“Sistemnya online, Alhamdulillah sudah berjalan walaupun masyarakat belum bisa mendaftar secara mandiri, jadi pendaftarannya kita bantu disini,” ungkapnya. (Adv)