Anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani
SumberNusantara, PENAJAM – Rencana pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam tidak terlaksana pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya kesiapan administratif serta belum rampungnya persyaratan hukum di tingkat pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya telah memberikan sinyal positif untuk memproses perubahan status wilayah di PPU. Namun, hingga kini, pemerintah daerah belum mampu memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan.
“Dari sisi pusat, Kemendagri sebenarnya sudah siap. Namun, kesiapan kita di daerah masih jauh dari harapan,” ujar Bijak, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Bijak, salah satu kendala utama dalam proses pemekaran wilayah adalah belum selesainya penetapan batas wilayah antar desa dan kelurahan, yang merupakan syarat mutlak dalam administrasi pemekaran.
“Progres di lapangan masih minim. Beberapa wilayah memang telah menyelesaikan pemetaan batas wilayah, tetapi belum dituangkan dalam produk hukum resmi,” katanya.
Hingga saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum penetapan batas wilayah tersebut belum diterbitkan, sehingga dokumen pendukung ke Kemendagri masih dianggap belum lengkap.
“Kalau kita lihat laporan ke Kemendagri, secara administratif progresnya masih nol persen. Artinya, belum ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan,” tegas Bijak.
Komisi I DPRD PPU sebelumnya menargetkan agar realisasi pemekaran desa dan kelurahan dapat tercapai pada tahun 2025. Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, target tersebut dinilai sulit untuk diwujudkan.
“Kemungkinan besar tidak tercapai tahun ini. Pemekaran desa dan kelurahan berpotensi tertunda, bahkan gagal jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Bijak juga meminta perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa/lurah, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera mengidentifikasi wilayah potensial dan melengkapi dokumen pendukung.
“Pemekaran wilayah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik. Jika hal ini tertunda, yang dirugikan adalah masyarakat,” tuturnya.
DPRD PPU mendorong agar percepatan penetapan Perbup menjadi prioritas, sehingga seluruh tahapan pemekaran dapat segera diproses di tingkat pusat. (Adv)

