Bupati PPU Mudyat Noor menandatangani kesepakatan berita acara penegasan delineasi wilayah dengan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN). (Dok.humaspemkabPPU)
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menandatangani kesepakatan berita acara penegasan delineasi wilayah dengan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN). Termasuk juga batas wilayah antara OIKN dengan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan yang berlangsung di Multifungtion Hall, Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025) Sore.
Penandatanganan secara langsung dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Bupati PPU Mudyat Noor, Kepala OIKN M Basuki Hadimuljono, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Wali Kota Balikpapan H Bagus Susetyo.
Selain penandatanganan batas wilayah, juga dilaksanakannya kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Ibu Kota Negara Nusantara.
Usai penandatangan terkait batas wilayah, Bupati Mudyat Noor menyatakan apresiasi atas kerjasama dan langkah kongkrit baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah khsusunya pada daerah yang bersinggungan langsung dengan OIKN, Pemprov Kaltim, Kepala OIKN dan Pemerintah pusat sehingga proses ini berjalan dengan baik hingga tahap kesepakan bersama.
“Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini bagian dari jalan keluar dan kepastian atas wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan IKN serta batas-batas dengan Kabupaten sekitar baik PPU, Kukar maupun Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati menerangkan proses dalam penentuan batas wilayah ini telah melewati beberapa kajian baik pengumpulan data, peninjauan langsung di lapangan terhadap objek wilayah yang ada, guna kejelasan mana-mana saja batas yang masuk dari OIKN dan daerah wilayah di sekitarnya.
Termasuk juga batas wilayah Kabupaten PPU khususnya di Kecamatan Sepaku yang hampir secara keseluruhan masuk di OIKN. Karena itu, kejelasan batas wilayah ini diharapkan memberikan daya dukung dalam proses administrasi wilayah maupun pelayanan-pelayanan masyarakat seiring dalam proses penetapan daerah khusus yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Mudyat mengatakan dengan kesepakatan bersama ini menjadi langkah kongkrit Pemda PPU dalam mendukung percepatan seluruh proses dan tahapan hadirnya Ibu Kota Negara Nusantara. Termasuk juga mengakomodir seluruh masyarakat yang masuk dalam batas wilayah OIKN
“Kesepakatan ini kiranya menjadi kunci dan langkah awal dalam mendukung seluruh proses pelayanan yang akan dilakukan oleh OIKN. Tidak saja mencakup administrasi tetapi juga seluruh pelayan dasar masyarakat baik pendidikan, kesehatan dan maupun penanganan sosial lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Mudyat secara tegas menyampaikan bahwa kehadiran IKN diharapkan juga membawa keseimbangan pembangunan, sehingga daerah yang betul-betul berbatasan langsung tidak tertinggal jauh dengan OIKN yang begitu luar biasa pembangunannya.
“Keberadaan IKN kiranya membawa dampak pemerataan pembangunan bagi daerah Kaltim khususnya bagi Kabupaten yang bersinggungan langsung dengan OIKN seperti Kabupaten PPU,” harapnya.
Senada Wagub Seno Aji menegaskan, penandatanganan delineasi ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan, khususnya dalam pembinaan masyarakat yang wilayahnya kini masuk dalam area IKN.
Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek sosial dan penerapan standar pelayanan minimum bagi warga.
“Setelah penandatanganan ini, kami harap segera ada realisasi. Jangan sampai masyarakat bingung karena tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab membina dan membangun. Aspek sosial jangan sampai terabaikan,” ucap Wagub Seno.
Sementara itu, Kepala OIKN M Basuki Hadimuljono menyebut proses penegasan batas ini melalui perjalanan panjang. Dengan semangat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, delineasi wilayah akhirnya dapat disepakati.
“Seluruh proses ini sampai tahap kesepatan bersama menjadi langkah kongkrit dan daya dukung kedepan IKN baik dalam proses pembangunannya sampai dalam tahap administrasi kewilayahan yang mencakup seluruh masyarakat yang masuk dalam kawasan OIKN.” ujarnya.
Turut hadir dalam kesepakatan batas wilayah daerah tersebut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, pejabat Badan Informasi Geospasial, Sekda PPU Tohar, serta Forkopimda dari daerah dan para Camat, Kepala Desa serta unsur terkait lainnya. (*)

