
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) kabupaten PPU menggelar ekpose penyusunan sistem kerja yang diikuti seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimasing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab PPU, kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai III Kantor bupati PPU, Kilometer 09, Kelurahan Nipah-nipah, Rabu, (16/10).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie saat membuka kegiatan ekspose penyusunan sistem kerja ini menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan terwujudnya penyesuaian sistem kerja pada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten PPU.
”Terbitnya sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan atas perubahan ini tentu saja perlu dilakukan strategi-strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan yang ada. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek perubahan yang sistemi dalam berbagai aspek birokrasi, seperti aspek kelembagaan, penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile).
Termasuk juga, lanjut Ainie, pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), juga berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Serta aspek ketatalaksanaan, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas, serta membangun teamwork yang lebih solid sehingga terbangun kolaborasi antar unit kerja.
Penyesuaian sistem kerja ini sambung Ainie juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi.
“Dalam mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar dan antara unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output yang akuntabel,” ujarnya.
Karena itu, Ainie menekankan dalam ekspose kelembagaan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi dan dapat diimplementasikan oleh Pegawai ASN di lingkungan Pemkab PPU.
”Khususnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” tutupnya. (Adv)