
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang berlangsung pada tanggal 23-24 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU dan dibuka secara resmi oleh Pj Bupati PPU Zainal Arifin yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU, Firman Usman.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Dalam laporan yang disampaikan oleh panitia penyelenggara, Inanta Novi Ariyanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan DPPA-SKPD Bagian Organisasi Tahun 2024, khususnya Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Acara ini dilaksanakan selama dua hari, dengan peserta yang terdiri dari pejabat atau staf teknis yang menangani standar kompetensi jabatan di setiap perangkat daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur yang telah hadir untuk memberikan materi dan bimbingan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen standar kompetensi jabatan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Pj Bupati PPU Zainal Arifin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU, Firman Usman, menekankan pentingnya standar kompetensi jabatan dalam rangka manajemen talenta berbasis merit di lingkungan ASN.
“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempromosikan ASN sesuai kompetensi yang dimiliki, sehingga tercapai ASN yang berkinerja tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan prasyarat penting dalam penyusunan pola karir ASN yang menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan ASN dalam jabatan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi yang jelas dan sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan. Dengan demikian, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih optimal,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan itu, dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas khususnya di pelayanan publik.
“Kegiatan penyusunan dokumen SKJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU, melalui penempatan ASN yang tepat di setiap posisi jabatan”, tutupnya. (Adv)