
Bupati PPU Mudyat Noor.
SumberNusantara, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan sekolah gratis yang diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan bahwa sebagai kebijakan nasional, pelaksanaan program sekolah gratis sangat bergantung pada arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami di daerah sifatnya menindaklanjuti. Untuk saat ini, kami menunggu petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait agar dapat mengambil langkah-langkah konkret,” ujar Mudyat saat ditemui awak media di Kantor Bupati PPU, Selasa (17/6/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan tanpa pungutan biaya, menurutnya, merupakan bentuk afirmasi negara terhadap hak konstitusional warga untuk memperoleh pendidikan.
Hal ini dinilai penting dalam upaya memperluas akses pendidikan yang merata, termasuk di wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) seperti PPU.
Namun demikian, pelaksanaan program ini tidak dapat dilakukan secara serampangan tanpa skema pendanaan dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Karena ini akan berdampak secara nasional, pembiayaannya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara kami di daerah akan berfungsi sebagai pelaksana dan pendukung dalam operasionalnya,” jelas Mudyat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemerintah daerah belum dapat menentukan porsi anggaran sebelum mengetahui struktur pendanaan dari pusat. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi aspek krusial agar pelaksanaan di tingkat daerah tidak menimbulkan kendala anggaran.
“Selama belum ada skema pembagian anggaran dari pusat, kami tidak bisa menilai apakah anggaran daerah mencukupi atau tidak. Semuanya harus menyesuaikan dengan kebijakan pendanaan dari pusat,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi teknis agar implementasi sekolah gratis tidak membebani keuangan daerah, khususnya bagi kabupaten dengan keterbatasan fiskal seperti PPU.
“Pemerintah daerah sangat menantikan regulasi teknis dari kementerian, supaya program ini dapat direncanakan dengan matang, mulai dari sisi penganggaran hingga pelaksanaannya di sekolah negeri maupun swasta,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa pendidikan dasar hingga menengah harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. (Adv)